Suara.com - Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terhadap pembantunya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016). Pelimpahan berkas kasus putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz merupakan tahap kedua.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo.
Waluyo menambahkan pengacara Ivan Haz, saat ini sedang mengajukan permohonan penahanan Ivan agar tetap dilakukan Polda Metro Jaya.
"Permohonan untuk tetap di polda penahanan, tidak ingin dipindah di rumah tahanan Salemba," kata Waluyo.
Tetapi, kata Waluyo, Kejati DKI Jakarta akan tetap memindahkan Ivan ke rutan Salemba agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi tahanan lainnya.
"Kejaksaan minta tetap di Salemba, agar tak ada diskriminatif terhadap tersangka lain," ujar Waluyo.
"Kejari tetap tahan di Salemba, dipindahkan hari ini. yang bersangkutan (Ivan Haz) sudah di kejari. kejaksaan tidak mau membedakan status terhadap tersangka manapun," Waluyo menambahkan.