Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT.Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan reklmasi Pantai Utara Jakarta. Namun, pada hari ini, Richard dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT.Agung Sedayu Grup.
Menurut keterangan Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK,Yuyuk Andriati Iskak, Richard yang merupakan anak dari Chairman atau Pemilik PT.ASG, Sugiayanto Kusuma alias Aguan, diperiksa untuk mendalami perannya dalam proses perizianan reklmasi saat masih menjadi Komisaris PT. ASG.
"Dia diperiksa sebagai Mantan Komisaris PT.ASG, sekarang masih didalami peran dia dalam perusahaan tersebut, terkait izin reklamasi.Masih seputar proses perizinan," kata Yuyuk di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(20/4/2016).
Lebih lanjut, Yuyuk juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Richard juga bertujuan untuk menggali peran dan hubungannya dengan perusahaan lain yang bergerak dalam proyek reklamasi tersebut. Pasalnya, sebelum Richard diperiksa KPK, Ayahnya Aguan sudah diperiksa untuk mendalami hal yang sama oleh KPK.
"Iya tentang itu juga, dan kami juga tidak hanya klarifikasi soal itu saja, tetapi bagaimana proses perizinan terhadap perusahaan tersebut," kata Yuyuk.
ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Setelah aroma suap tercium, DPRD DKI Jakarta langsung menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.