Suara.com - Teman Ahok tidak keberatan aturan surat pernyataan dukungan bagi calon independen yang harus dilengkapi materai. Aturan ini dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk form bermaterai kami sudah mengetahuinya, KPU sudah putuskan bermaterai per kelurahan, Jadi kita nggak masalah," kata Wakil Ketua Teman Ahok, Muhammad Fathony kepada Suara.com, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Tony, sapaan akrab Muhammad Fathony, mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya aturan tersebut sejak jauh-jauh hari.
"Kalau materai per kelurahan memang sudah ada di PKPU sekarang, yang ditandatangani pasangan Cagub dan Cawagub, form rekapnya," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum memberi penjelasan soal surat pernyataan dukungan bagi calon perseorangan independen yang wajib disertai meterai. Meterai tersebut ditempelkan pada bundel dukungan kolektif per desa/kelurahan, bukan per orang.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Sebelumnya, pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015, aturan tersebut juga telah diterapkan. (Dian Rosmala)