Suara.com - Kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta terus menggelinding.
Belakangan terungkap adanya pertemuan pimpinan DPRD DKI Jakarta dengan bos properti, PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan sekarang dijadikan KPK sebagai saksi dalam kasus tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi atas dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dan zonasi.
Namun, apakah pertemuan tersebut terkait langsung dengan kasus suap dalam pembahasan raperda, sampai sekarang belum diketahui secara pasti.
Terkait dengan adanya pertemuan, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku selama ini tidak mengetahui adanya pertemuan antara pimpinan DPRD DKI Jakarta dan Aguan.
"Mereka (DPRD DKI) mana berani kasih tahu aku sih. Sekarang kita bicara jujur saja, mana berani sih DPRD kasak-kusuk kasih tahu aku (ketemu pengusaha). Nyari anggaran saja sudah berantem," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Ahok menegaskan perseteruannya dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta selama ini bukan rekayasa, terutama menyangkut pembahasan masalah APBD tahun 2014.
"Kalian pikir aku sama DPRD lagi main sinetron. Ini berantem beneran ini. Dia kirim (draft APBD 2016) ke mendagri, menyatakan APBD saya palsu, yang punya mereka asli. Terus punya mereka semua diparafin perlembar. Dan yang punya mereka ada UPS, ada scanner, yang jelas-jelas korupsi," kata Ahok.
Pernyataan Ahok terkait dengan pernyataan salah satu kuasa hukum tersangka M. Sanusi, Irsan Gusfrianto, di gedung KPK, Senin (18/4/2016) lalu. Ketika itu, Irsan mengatakan Sanusi turut serta dalam pertemuan antara sejumlah pimpinan DPRD dengan Aguan di salah satu tempat.
Irsan mengatakan kliennya ikut pertemuan karea diajak kakaknya yang menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Selain dihadiri Sanusi dan Taufik, pertemuan tertutup tersebut juga dihadiri Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi, anggota Badan Legislasi Mohamad Sangaji (Ongen), dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
"Sanusi ya ketemu sama saya makan bareng, mana berani ngomong gw dapat uang dari bos ini bos ini," kata Ahok.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Sudah belasan orang yang sekarang diperiksa KPK untuk membuat rekonstruksi kasus.
Sementara itu, setelah kasus suap terungkap, proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan untuk sementara atau moratorium oleh pemerintah pusat sampai semua aturan hukum dipenuhi.