Suara.com - Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dianggap kurang optimal dalam mengawasi kinerja kepolisian. Sebab perannya sangat terbatas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menjelaskan terdapat dua persoalan didalam tubuh Kompolnas. Pertama, mengenai masalah kewenangan Kompolnas. Kedua, susunan dan struktur organisasi Kompolnas.
"Kewenangan Kompolnas sangat minim dan terbatas. Dalam UU Kompolnas hanya sebatas memberi pertimbangan kepada Presiden dan memberikan saran pengangkatan Kapolri," kata Hamdan di Seminar Nasional Kompolnas, di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).
Hamdan mengatakan kewenangan atribusi kepada Polri begitu sangat luas. Polri diberikan kewenangan dalam UU Kepolisian, KUHAP dan UUD 1945. Menurutnya, dengan luasnya kewenangan seperti itu, Kompolnas tidak bisa mengintervensi kebijakan Polri.
"Dengan atribusi kewengan itu pula, Presiden tidak bisa intervensi kebijakan Polri. Padahal Polri berada langsung di bawah presiden," tutur Hamdan
Ia melanjutkan, bahwa susunan dan struktur organisasi Kompolnas pun bermasalah. Dari kesembilan anggota Kompolnas, tiga di antaranya dari unsur pemerintah. Ketua dijabat oleh Menkopolhukam, wakil ketua dijabat, Mendagri dan anggota Menkumham.
"Dengan struktur seperti itu, bagaimana Ketua Kompolnas memposisikan dirinya ketika menghadap Presiden, apakah sebagai Ketua Kompolnas atau sebagai Menteri," papar Hamdan.
Menurutnya, untuk memperkuat Kompolnas dalam memerankan fungsinya secara maksimal. Maka perlu adanya perubahan undang-undang atau membuat undang-undang khusus untuk Kompolnas.
"Perubahan undang-undang bisa diinisiasi presiden dan DPR," pungkas Hamdan. (Dian Rosmala)