Suara.com - Komisi III DPR RI mengelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Salah satu agenda yang dibahas kali ini adalah soal kematian Siyono setelah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) AntiTeror 88.
Sebelum rapat, Badrodin yang disinggung perihal kasus itu mengatakan kasus ini bukanlah sebagai tindak kejahatan. Namun, dia mengakui tindakan tersebut sebagai pelanggaran prosedur.
"Saya nggak menyampaikan itu kejahatan, itu pelanggaran prosedur," kata Badrodin, Rabu (20/4/2016).
Dia menambahkan, kasus ini pun sudah ditangani di ranah etik Kepolisian. Selain itu, rapat yang menyangkut Anggota Densus ini dilakukan tertutup sehingga tidak bisa diketahui oleh publik.
"Kan sudah ditangani, ada sidang kode etik," tuturnya.
Sebelumnya, kematian terduga teroris Siyono yang ditangkap Densus 88 akhirnya terungkap usai dilakukan autopsi, Minggu (3/4/2016). Autopsi dilakukan oleh 10 dokter ahli forensik, sembilan dokter forensik dari Muhammaddiyah dan satu dokter forensik dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siane Indriani menuturkan jenazah Siyono tidak pernah dilakukan autopsi sebelumnya. Adapun hasil autopsi kata Siane, penyebab kematian akibat dari benda tumpul di bagian rongga dada.
Kematian Siyono akibat dari benda tumpul yang ada di bagian rongga dada. Ada patah tulang di bagian kiri ada lima ke dalam, sebelah luka patah sebelah kanan ada satu ke luar. Tulang dada dalam kondisi patah, kemudian ke arah jantung. Sehingga itu yang mengakibatkan kematian yang lumayan fatal. Titik kematian ada di situ. Tak hanya itu, dari hasil autopsi juga ditemukan luka di bagian kepala.
Selain itu, kata Siane dari seluruh rangkaian hasil autopsi ini tidak ditemukan adanya perlawanan dari Siyono saat ditangkap Densus 88.