Suara.com - Banyak lembaga keagamaan yang mendapatkan dana sumbangan dari hasil korupsi, hal itu karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan pengurus lembaga kegamaan tentang makna korupsi.
"Setelah dilakukan kajian atas aliran dana hasil korupsi, kami menemukan banyak aliran dana hasil korupsi yang mengalir pada lembaga kegamaan dan bukan hanya satu agama saja tapi sudah menyeluruh," kata Manajer Program Kemitraan, Misthohizzaman, Selasa (19/4/2016).
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri acara halaqoh Nahdliyyah antikorupsi, ikhtiar pesantren menghindari jebakan korupsi, di Aula PCNU Kabupaten Cirebon. Ia menuturkan aliran dana korupsi yang masuk itu, karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang korupsi dan begitu juga di lembaga keagamaan seperti halnya pesantren.
Menurutnya banyaknya kasus korupsi yang terjadi mengakibatkan para koruptor melakukan pencucian uang dengan berbagai cara, salah satunya adalah disumbangkan ke lembaga keagamaan.
Dan untuk itu, pihaknya tergerak untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakt dalam hal ini masyarakat pesantren, untuk bisa memilah dan memilih dana sumbangan. Karena itu bisa mengakibatkan terjerumusnya para penerima sumbangan kepermasalahan yang cukup rumit dan itu bisa mencoreng nama baik.
"Sekarang ini para koruptor dalam hal pencucian uang itu melalui berbagai cara dan kebanyakan kami temukan adalah disumbangkan kelembaga keagamaan dan ini menggerakan kami untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ucapnya.
Ia menambahkan, halaqoh yang diselenggarakan oleh Jaringan Gusdurian, KPK dan lembaganya, merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk memberikan pemahaman kepada pengurus pondok pesantren agar tidak terjebak dalam lingkaran korupsi.
"Kami adakan ini agar para pengurus pesantren tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi," katanya. (Antara)
Kemitraan: Banyak Koruptor 'Mencuci' Uangnya di Lembaga Keagamaan
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 20 April 2016 | 09:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
28 November 2024 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI