Tiga Kapal Ikan Malaysia Ditahan Indonesia

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 20 April 2016 | 03:30 WIB
Tiga Kapal Ikan Malaysia Ditahan Indonesia
Ilustrasi kapal penangkap ikan. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Luar Negeri Malaysia mengonfirmasi adanya laporan bahwa sejumlah kapal penangkap ikan berbendera Malaysia, antara lain kapal SLFA 4625, PFKB 1512, dan KHF 1917, telah ditangkap dan ditahan otoritas Indonesia. Sayang, langkah ini dinilai tidak konsisten dengan pemahaman yang telah disepakati antara Indonesia dan Malaysia.

Pemerintah Malaysia mengatakan, bahwa kapal-kapal ikan tersebut ditangkap saat berada di wilayah perairan Malaysia, menurut keterangan pers dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Untuk itu, Kementerian Luar Negeri Malaysia berupaya bersama dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk untuk memastikan pembebasan kapal-kapal tersebut beserta para awaknya.

Menteri Luar Negeri Malaysia, Sri Anifah Haji Aman, juga telah membahas perihal penangkapan kapal ikan Malaysia itu dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, di sela-sela KTT OKI yang belum lama ini diadakan di Istanbul, Turki.

Sementara itu, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia yang berada di Jakarta juga telah mendapat instruksi dari Menlu Malaysia, untuk mengurus masalah tersebut dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk Kemlu RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Selain itu, Konsul Malaysia di Pekanbaru telah menuju ke Batam untuk melakukan kunjungan kekonsuleran dan memeriksa keadaan para kapten kapal penangkap ikan Malaysia tersebut. Pemerintah Malaysia juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.

Selanjutnya, kementerian/lembaga terkait di Malaysia, termasuk Departemen Perikanan dan Dewan Keamanan Nasional Malaysia, juga telah menghubungi pihak-pihak terkait di Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI