Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut B Panjaitan mengatakan, angka penggunaan sabu-sabu di Indonesia tahun 2015 meningkat sebesar 350% bila dibandingkan tahun 2014.
"Penggunaan sabu-sabu di tahun 2014 sebanyak 718.145,8 gram dan naik menjadi 2.566.410,64 gram di tahun 2015, sedangkan ekstasi dari 472.539,25 butir dan 370,67 gram meningkat 1.336.455,25 butir tambah 4.141,52 gram atau naik sebesar 280 persen di periode yang sama," kata Menteri pada Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (19/4/2016).
Dari data Badan Narkotika Nasional (BNN), angka penyalahgunaan narkoba pada tahun 2015 sebanyak 5,9 juta. Jumlah ini meningkat signifikan dibanding tahun tahun 2011 sebanyak 3,8 juta.
Selanjutnya, pada lembar paparan Menkopolhukam disebutkan, peningkatan kasus narkoba dari tahun 2014-2015 sebesar 13% atau menjadi tertinggi sejak lima tahun terakhir.
Pada tahun 2011, kasus narkoba sebanyak 29.713 kasus atau naik 11,64% dibanding tahun sebelumnya sebanyak 26.614 kasus. Tahun selanjutnya 2012, turun sebesar 3,67% atau sebanyak 28.623 kasus, tahun 2013 naik sebesar 8,86% atau sebanyak 35.436 kasus, tahun berikutnya naik sebesar 0,09% atau sebanyak 35.469 kasus sedangkan di tahun 2015 naik sebesar 13,49% atau 40.253 kasus.
"Narkoba telah menjadi isu nasional. Sebanyak 33 orang meninggal setiap harinya," katanya.
Terhadap persoalan peredaran penyalahgunaan narkoba, Luhut menuturkan, pemerintah punya kebijakan baru yang tegas di mana untuk pengedar terancam hukuman mati, sementara para pemakai akan direhabilitasi.
"Bagi yang addicted (pecandu) hampir tidak bisa recovery. Karena itu jangan sekali-kali untuk mencobanya. Polisi, tentara, gubernur, bupati, jangan pernah mencoba. Harus lihat anak anak kita," ungkapnya.
Menkopolhukam berharap, masyarakat ikut mengidentifikasi peredaran narkoba ini, sementara instansi teknis terkait seperti BNN maupun lembaga pemasyarakatan akan saling berkoordinasi. (Antara)