Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap anggota DPR, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Darerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Kawasan strategis. Setelah mencekal dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, KPK akhirnya memanggil juga Direktur PT Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma besok, Rabu (20/4/2016).
Pemanggilan terhadap Richard, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sudah menjerat Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Besok KPK akan periksa Richard Halim terkait kasus reklamasi," kata Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016).
Untuk mengusut kasus ini, KPK sudah mencekal Richard agar tidak berpergian ke luar negeri. Hal itu bertujuan agar Penyidik dapat dengan mudah melakukan penyidikan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Setelah aroma suap tercium, DPRD DKI Jakarta langsung menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.