Isi Simposium Tragedi 65 Siap Direkomendasikan Kepada Jokowi

Selasa, 19 April 2016 | 21:11 WIB
Isi Simposium Tragedi 65 Siap Direkomendasikan Kepada Jokowi
Pendemo Simposium Nasional Tragedi 1965. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Simposium Nasional Tragedi 1965 berakhir dengan berbagai dinamika pembahasan mengenai sejarah kelam bangsa Indonesia, yakni perihal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu. Hasil dialog dan masukan yang telah berlangsung selama dua hari ini, ditampung tim Simposium yang akan dirumuskan menjadi sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Sidarta Danusubrata mengatakan, rekomendasi bagi pemerintah untuk menyelesaikan secara komprehensif kasus pelanggaran HAM berat dalam tragedi kemanusiaan 1965, yaitu dengan konsep pemulihan korban, rehabilitasi korban dan lain-lain, perlu dirumuskan secara bijak. Sebab, tidak hanya terkait dengan keadilan secara hukum (justice) tetapi juga berlandaskan rasa dan sikap adil (fairness).

"‎Memerlukan tambahan waktu, mengingat banyaknya materi paparan yang perlu diolah. Inilah yang perlu dipikirkan dan dituangkan oleh Tim Perumus dalam suatu naskah hasil simposium," ujar dia.

Sidarta mengakui, telah terjadi aksi horizontal dalam tragedi 65 dan ada keterlibatan negara dalam hal ini.

"Kita sadar bahwa sebagai bangsa, pada masa lalu telah terjadi pelanggaran HAM, yang kemudian menyebabkan luka bagi bangsa. Menjadi kewajiban seluruh bangsa pula untuk menyembuhkan luka bangsa. Tragedi 65 telah menyebabkan adanya korban Pahlawan Revolusi beserta keluarganya," ungkap dia.

Lebih jauh, Sidarta menambahkan, tragedi telah menyebabkan pembunuhan dalam jumlah besar. Tidak hanya itu, belasan ribu orang lainnya dibuang, dipenjara dan disiksa tanpa proses pengadilan atau diberi kesempatan melakukan pembelaan diri. Bahkan, mereka langsung mengalami penahanan untuk jangka waktu yang lama yang dikenal dengan istilah Tahanan Politik.

Tidak saja perampasan hak dasar warga negara dialami oleh para Tahanan Politik dalam bentuk penahanan tanpa pengadilan, tetapi perampasan hak dasar terjadi bagi warga negara yang diindikasikan sebagai ex anggota PKI dalam berbagai bentuk diskriminasi dan stigmatisasi dalam masyarakat. Kemudian pelarangan terhadap banyak karya intelektual, serta rasa takut menyebar karena bahkan hanya dengan membicarakannya orang berisiko terkena stigma.

Harapan tentang penyelesaian tragedi 1965 dapat dikatakan semakin menguat, dengan mendudukannya secara proporsional dalam perjalanan sejarah bangsa.

Memberikan pemulihan yang efektif dan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban yang dituduh ‘PKI’ dan terkena stigmatisasi serta diskriminasi. Perawatan ingatan yang seimbang dan objektif tentang tragedy 1965 demi memelihara kesadaran kesejarahan dan identitas kita sebagai bangsa Indonesia.

"Saya sangat mengharapkan agar simposium ini memberikan rekomendasi untuk diambilnya langkah segera berupa rehabilitasi umum bagi para korban (pelanggaran HAM), dalam konteks pengembalian hak-hak sipil dan hak-hak kewarganegaraan sepenuhnya‎ tanpa stigma dan diskriminasi sesuai yang telah direkomendasikan oleh Mahkamah Agung, DPR RI dan Komnas HAM," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI