Menurut dia, daftar nama yang dimiliki DJP belum sepenuhnya lengkap, yakni baru terkumpul di dua negara saja. Sementara itu di sisi lain, pertukaran data secara otomatis baru akan terlaksana pada 2018.
"Padahal kami yakin simpanan itu ada di lebih dari dua negara. Kita baru bisa mengakses pada 2018 karena 'automatic exchange of information'," ujar Bambang.
Menkeu berharap adanya rencana pemerintah memberlakukan UU Pengampunan Pajak dan pertukaran informasi otomatis pada 2018. WNI yang diduga memiliki rekening di luar negeri bisa mengembalikan asetnya ke Indonesia melalui repatriasi.
Presiden Joko Widodo sudah memberikan pernyataan akan memberikan sikap resmi pemerintah setelah semua datanya komplet.
"Baru akan kami bicarakan. Setelah semua datanya komplet, baru saya akan bicara. Nanti saya akan bicara. Jangan sampai saat ini kasih pernyataan setengah-setengah," kata Presiden saat berkunjung ke Pulau Seribu Jakarta, Kamis (14/4). (Antara)