KSP Teten Pimpin Rapat Bahas Skandal "Panama Papers"

Suwarjono Suara.Com
Selasa, 19 April 2016 | 19:29 WIB
KSP Teten Pimpin Rapat Bahas Skandal "Panama Papers"
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki memimpin rapat pembahasan skandal perusahaan "offshore" yang terungkap lewat "Panama Papers" di kantor KSP, lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Pemberitaan KSP dan Sekretariat Kabinet menyebutkan rapat antara lain dihadiri oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dan perwakilan Kementerian Keuangan serta Bank Indonesia.

Terdapat ratusan nama WNI yang memiliki rekening di perusahaan "offshore" di Panama sebagaimana terungkap dalam skandal Panama Papers yang menjadi klien dari firma Mossack Fonseca.

Pemerintah berharap uang WNI yang beredar di luar negeri ditarik kembali ke Indonesia melalui repatriasi.

Dengan uang hasil repatriasi, pemerintah dapat memanfaatkannya untuk mempercepat pembangunan terutama infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menemukan adanya 79 persen kecocokan data sejumlah nama WNI yang disebutkan dalam Panama Papers sebagaimana data dari Direktorat Jenderal Pajak.

"Itu diyakini punya rekening di luar negeri dan tahun ini akan dilakukan penegakan hukum. Sesuai tahunnya Ditjen Pajak tahun ini adalah tahun penegakan hukum," kata Bambang pada raker bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (11/4).

Bambang menegaskan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan mengklarifikasi data terkait nama-nama WNI yang diyakini memiliki rekening di luar negeri berdasarkan kecocokan tersebut.

Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak akan mengejar nama-nama yang ada dalam kecocokan data meskipun nama yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Yang kita ingin tanyakan kenapa aset tersebut tidak dilaporkan. Esensi 'Tax Amnesty' adalah melaporkan aset yang selama ini belum pernah dilaporkan dalam SPT, termasuk rekening atau fixed asset (aset tetap)," ujar Bambang.

REKOMENDASI

TERKINI