Kasus Sumber Waras, DPR Bakal Panggil Mantan Pimpinan KPK

Selasa, 19 April 2016 | 18:53 WIB
Kasus Sumber Waras, DPR Bakal Panggil Mantan Pimpinan KPK
Anggota Komisi III DPR RI usai menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta, Selasa (19/4/2016), terkait masalah Sumber Waras. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil mantan  pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode sebelumnya untuk menanyakan perihal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan salam jumpa pers di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa menilai, pimpinan KPK sebelumnya bertanggungjawab dalam kasus yang tengah ditangani KPK, karena audit dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2015 atas permintaan pimpinan KPK sebelumnya untuk melakukan audit pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras.

"Karena saat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyerahkan hasil audit, diterima pimpinan KPK sebelumnya, Pak Ruki (Taufiequrachman Ruki) dan komisioner lainnya. Apa yang dilakukan BPK merupakan inisiatif pimpinan KPK,"ujar Desmon.

Tak hanya itu, usai menemui pimpinan BPK, Komisi III DPR juga mendapatkan laporan penyimpangan dari audit yang dilakukan BPK baik yang ditindaklanjuti maupun tidak ditindaklanjuti.

"Jadi data-data itu kita sangat jelas, nanti akan kita gunakan ke mitra kami di Komisi III, kejaksaan, kepolisian dan BPK untuk menindaknya, "ucapnya.

Lebih lanjut, kata Desmond, DPR terus mendalami audit yang dilakukan BPK.

"Persoalan posisi sumber waras dalam konteks audit investigasi. Kami masih memperdalam dari audit ini untuk mengonfirmasi data-data yang sebenarnya," ungkapnya.

Kunjungan Komisi III DPR RI ke BPK bertujuan mengadakan rapat konsultasi dengan Pimpinan BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta yang diindikasi merugikan negara sebesar Rp 191 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI