Suara.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Prijanto mengaku heran KPK tidak menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
"Karena anak SMA saja ngomong ada kerugian negaranya, masa bos-bos KPK nggak (tahu). Aneh gitu loh," kata Prijanto dalam diskusi 'Grand Corruption Ahok dan Para Kartelnya', di Dunkin Donut, Jalan HOS Cokroaminoto 94 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Selain itu, Prijanto juga mengatakan seharusnya Ahok melakukan kajian sebelum membeli lahan di Sumber Waras. Ahok, kata dia, seharusnya mengecek secara fisik soal pembelian lahan, jangan hanya mengecek data surat.
"Itu yang menjadi pegangan DKI beli dengan jalan Kyai Tapa dan memakai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 20 juta. Kalau saya sederhana saja, mari pak Ahok, Sekda mari kita jalan-jalan di jalan Kiai Tapa dari ujung ke ujung. Tunjukan tanah HGB (Hak Guna Bangunan) 36 hektar itu ada di mana. Gitu saja. Apakah akan ketemu, mesti jawabannya tidak ketemu. Sebab, HGB 36 hektar itu ada di Tomang Utara," kata dia
Dia sendiri telah mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan tidak melihat adanya kajian yang menyeluruh dari Pemprov DKI soal pembelian lahan tersebut.
"Menurut LHP BPK, saya baca prosedur mengenai adanya dokumen perencanaan, kajian, uji publik sampai dengan tim pengadaan itu sepertinya engga ada. Saya melihatnya engga ada," katanya.
Dalam kasus Sumber Waras, pemerintah Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Menurut BPK proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai pemprov DKI membeli lahan di kawasan itu dengan harga yang lebih mahal. Sehingga membuat BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.