Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih heran terhadap masyarakat yang menolak adanya reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, khususnya pulau buatan yang dikerjakan oleh pengembang PT. Agung Sedayu Group dan PT. Agung Podomoro Land (Tbk).
"Saya nggak tahu ini politisasi jelang Pilgub (Pemilihan Gubernur DKI 2017) atau ada hubungan dengan DPRD untuk menekan pengusaha, supaya pengusaha tertekan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Dari sekian banyak pengmbang yang melakukan reklamasi, Ahok mengaku heran, karena menurutnya masyarakat hanya menyoroti reklamasi yang dilakukan kedua perusahaan properti tersebut. Diketahui, PT. Agung Sedayu Group melalui PT. Kapuk Naga Indah tengah mengerjakan proyek reklamasi pulau C, D, dan E sedangkan PT. Agung Podomoro Land saat ini tengah melakukan reklamasi Pluit City atau Pulau G.
"Saya nggak tahu ribut-ribut pulau ini kenapa sasarannya cuma Agung Sedayu dan Podomoro. Pernah nggak mereka protes dari zaman dulu? Ini izin dikeluarkan dari Pak Foke (Fauzi Bowo) banyak pulau," kata Ahok.
"Aneh, kenapa reklamasi pulau lain mereka nggak pernah nyerang, hanya nyerang Agung Sedayu dan Podomoro. Pada saat yang sama DPRD (Mohamad Sanusi) ketangkap minta duit melulu ke Podomoro. Saya juga bingung," jelas Ahok.
Diketahui, kasus ini mencuat berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.
Ahok Heran, Kenapa Cuma Podomoro dan Agung Sedayu yang 'Diserang'
Selasa, 19 April 2016 | 18:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Riwayat Pendidikan dan Karier Ahok: Kritik Menohok PPN 12 Persen
20 Desember 2024 | 13:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI