Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak menghilangkan kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang yang ikut proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Pasca adanya kesepakatan moratorium reklamasi oleh pemerintah pusat, Ahok sendiri tidak mau ambil pusing soal izin reklamasi. Pasalnya, kata Ahok saat ini pemerintah pusat telah membentuk komite gabungan untuk menyelesaikan masalah aturan yang belum lengkap termasuk soal izin proyek tersebut
"Saya kira didiemin gitu, digugat-gugat lebih rugi nggak ada yang berani beli juga. Lebih baik diberesin pusat. Toh semua yang penting mau beresin pusat 15 persen jangan hilang. Itu aja buat saya. Izin mau diambil orang juga boleh kok. Izin mesti DKI? Yang penting 15 persen jangan hilang," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut khawatir jika tambahan 15 persen bagi pengembang dihilangkan. Maka, lanjut Ahok, ada penambahan tanah yang nantinya akan dibebankan kepada Pemprov DKI.
"Kalau 15 persen itu hilang, berarti ada tambahan tanah buat DKI yang harus jadi beban. Karena persen fasum fasos 5 persen dari netto gros repot dong saya," kata Ahok.
Pasca reklamasi ditunda, Pemprov DKI akan mengajukan usulan Raperda baru kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI. Ahok juga mengatakan akan kembali masukan kontribusi tambahan 15 persen dalam pengajuan raperda baru tersebut.
"Pasti ya (15 persen kontribusi tambahan pengembang di masukan ke raperda baru)," kata Ahok.