Suara.com - Larangan kendaraan roda dua melintasi kawasan Senayan hingga Jalan Medan Merdeka Barat rencananya akan diberlakukan tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan uji coba akan diterapkan setelah hasil evaluasi penghapusan aturan 3 in 1 selesai.
"Tunggu selesai uji coba penghapusan 3 in 1 terus kita mau uji coba bus kita berapa banyak. Karena motor kan bisa masuk dari belakang," kata Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (19/4/2016).
Ahok berjanji sebelum larangan roda dua diperluas, Pemerintah Provinsi DKI akan menyediakan bus angkutan umum seperti Transjakarta yang layak dan memadai.
"Lalu busnya harus banyak. Nah sekarang ada MRT sterilnya belum selesai. Makaya kalau dihitungan kita kalau itu steril kita bisa tiap 30 detik satu bus. Belum lagi kita mau tambah bus yang di jalur lambat," kata dia.
Diketahui, saat ini Pemerintah DKI telah melarang kendaraan roda dua melintasi Jalan M.H Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Sekarang kita lagi suruh ngerjain jalur lambatnya itu pembatas pohon musti dibongkar jadi biar trotoarnya luas. Jadi kita musti milih nih Jakarta, anda harus pilih nambah jalan yang nggak pernah cukup atau anda nambah transportasi masal nambah jalur pelebran pejalan kaki," kata Ahok.