Bos Agung Sedayu Grup Kembali Diperiksa KPK

Selasa, 19 April 2016 | 11:36 WIB
Bos Agung Sedayu Grup Kembali Diperiksa KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bos PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan. Ini merupakan pemeriksaan kedua Aguan terkait kasus penyuapan proyek reklamasi Teluk Jakarta..

Aguan pernah bertemu Pimpinan DPRD DKI Jakarta di Kawasan Pantai Indah Kapuk. Selasa (19/4/2016) ini, Aguan masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi yang terlibat dalam kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Kepala Bagian Pberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Aguan sudah di Gedung KPK. Sama seperti saat kehadiran sebelumnya, Aguan tak sedikit pun bersedia memberikan keterangan tentang hubungan dirinya dengan kasus yang juga sudah menjerat Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja tersebut.

Selain Aguan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gamal Sinurat selakua Asisten Daerah Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Dia juga kembali dipanggil KPK untuk menjadi saksi buat adik dari Mohamad Taufik, M Sanusi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

Setelah aroma suap tercium, DPRD DKI Jakarta langsung menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI