Ahok: Reklamasi Bukan Barang Terlarang, Diperbolehkan

Selasa, 19 April 2016 | 10:22 WIB
Ahok: Reklamasi Bukan Barang Terlarang, Diperbolehkan
Menteri KLH Siti Nurbaya, Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama saat membahas proyek reklamasi di Teluk Jakarta, Senin (18/4/2016). (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut jika penghentian sementara pelaksanaan proyek reklamasi Teluk Jakarta disebabkan adanya aturan yang tumpang tindih.

"Dari saya jelas disebutin ya. yang penting, kita sudah tahu bahwa reklamasi bukan barang terlarang. Terus reklamasi izin-izin itu sebenarnya nggak ada yang salah. Cuma multi ditafsirkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Ahok heran reklamasi Teluk Jakarta terus dipermasalahkan. Padahal di daerah lain di luar Jakarta juga melakukan reklamasi.

"Karena ini udah menjadi rame, nah terus, kita juga liat, yang Tangerang, kan bangun lebih gila juga. Bekasi juga bangun. Kenapa orang nggak ributkan yang Tangerang sama bekasi coba? Jawa Barat dan Banten? Cuma Jakarta yang diributin," katanya.

Terkait moratorium reklamasi ini, dia berharap komite gabungan yang dibentuk pemerintah pusat bisa secepatnya menyelesaikan aturan yang tumpang tindih, sehingga proyek 17 pulau buatan itu bisa dilanjutkan para pengembang.

"Nah makanya, mesti sekelas menteri ini yang atur. Biar nanti difokuskan, kumpulkan, nah kita harap cepat lah. Tunda sebentar, ribut, bukan ributin masalahkan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta hingga semua persyaratan pembangunan dipenuhi. Guna mempercepat penyelesaian persoalan reklamasi Teluk Jakarta, Menko Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan untuk membentuk joint committee untuk menyelesaikan permasalahan reklamasi.

Tim terdiri dari perwakilan masing-masing kementerian terkait plus Pemprov DKI Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwakili dua dirjen dan dua direktur, Kementerian Kelautan dan Perikanan diwakili dua dirjen dan dua direktur, Kemendagri diwakili dua dirjen, dan perwakilan dari Sekretaris Kabinet.

Sementara, Kemenko Maritim dan Sumber Daya diwakili dua deputi. Provinsi DKI paling banyak wakilnya, meliputi deputi gubernur, asisten pembangunan, sekretaris daerah, dinas kelautan dan tim dari gubernur DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI