Ini Tujuh Catatan Penting dalam Revisi UU Pilkada

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 19 April 2016 | 09:09 WIB
Ini Tujuh Catatan Penting dalam Revisi UU Pilkada
Anggota DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam salah sebuah diskusi di Jakarta, Mei 2015 lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Fakta bahwa saat ini masyarakat makin cerdas, masyarakat hanya akan memilih figur kandidat yang sesuai aspirasi mereka, yaitu yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas. Memberi kesempatan yang setara dan seluas-luasnya kepada calon Kepala Daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai BUMN, Anggota DPR, DPD dan DPRD,” terang dia.

Keenam, mewujudkan perilaku politik yang beradab. Bahwa, semua pihak, mulai dari penyelenggara, peserta, kandidat, pendukung, dan pemilih sedapat mungkin menghindari dan meminimalisir, syukur kalau bisa menghilangkan praktek-praktek perilaku tidak terpuji dalam pemilihan yang selama ini membuat cacat dan konflik proses dan hasil pemilihan.

Dan, ketujuh, mengarahkan partisipasi yang rasional.Menyiapkan pemilih menjadi cerdas dalam membuat keputusan memilih, berdasarkan preferensi yang rasional, dengan akal sehat bukan karena sentiment primordial, imbalan uang/materi apapun.

“Pemilih cerdas akan mendorong hanya yang berkualitas yang maju di pencalonan,” tegasnya.

Dalam konteks inilah, Misbakhun menyetujuiRUU Usul Inisiatif Pemerintah Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang untuk dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I bersama Pemerintah, dan pada Masa Sidang ini sudah dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

“Saya berharap, Perubahan Kedua Undang-Undang ini mampu menjadi jembatan bagi penyelenggaraan local governance yang demokratis dan efektif mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” tutup mantan politisi PKS tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI