Tim Pemburu Koruptor Berusaha Pulangkan Samadikun Hartono

Suwarjono Suara.Com
Selasa, 19 April 2016 | 06:08 WIB
Tim Pemburu Koruptor Berusaha Pulangkan Samadikun Hartono
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI