Suara.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i, mengatakan revisi UU ini tidak perlu dikerjakan secara terburu-buru.
"Usulan yang berkembangan, kita jangan diburu-buru waktu," kata Muhammad di kompleks DPR, Jakarta, Senin (18/4/2016), "Jangan terkesan diburu-buru karena ini menyangkut masa depan bangsa kita dan peengakan hukum serta HAM."
Dia menambahkan, ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam revisi ini. Pertama mengenai pemberantasan terorisme dan kedua, tentang tata cara penegakan hukumnya.
"Jadi semua (fraksi) sepandangan. Teroris harus tetap diperangi tetapi tidak melanggar hukum dan melecahkan HAM," katanya.
Politisi Gerindra ini pun mengatakan, akan meminta masukan yang komprehensif untuk kemudian direkonstruksikan guna disusun pasal per pasal. Aparat kepolisian, sambungnya, yang akan dimintai pandangannya.
"Kita akan dengar argumen aparat, mengenai waktu untuk mengorek pengakuan terduga teroris untuk mengungkap jaringannya," kata dia.
Pansus ini dipimpin Syafi'i yang didampingi Wakilnya, Hanafi Rais (PAN), Syaiful Bahri Ansori (PKB), dan Supiadin Aries (Nasdem). Mereka dilantik oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.