Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengaku 'pasang badan' apabila ada upaya pihak pengembang melakukan gugatan ke Pemprov DKI Jakarta setelah pemerintah pusat sepakat menunda proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan perwakilan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, Rizal mengatakan penghentian sementara proyek reklamasi berdasarkan landasan hukum dan diatur oleh Undang-undang.
"Nggak usah khawatir. UU jelas. Siapa yang berani gugat Rizal Ramli?," katanya dalam rapat koordinasi soal reklamasi Teluk Jakarta di gedung BPPT, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Rizal juga meminta Ahok tak perlu khawatir apabila ada upaya dari pihak pengembang untuk melakukan gugatan. Sebab, menurutnya kesepakatan penghentian proyek pembuatan 17 pulau buatan itu sudah berlandaskan hukum yang jelas.
"Pak Ahok bisa refer ke keputusan kali ini ada landasan hukum. Jangan khawatir lah gitu," katanya.
Namun, Ahok sendiri enggan berkomentar soal langkah para pengembang untuk melakukan gugatan pasca kesepakatan penghentian reklamasi dilakukan.
Sebelumnya, Ahok mengatakan kalau proyek pembuatan 17 pulau dihentikan sekarang, pemerintah akan digugat pengembang. Ahok sendiri mengatakan banyak pihak yang meminta proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan untuk sementara, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun belum ada yang menjelaskan dasar hukumnya.
"Kalau Pak JK minta hentikan. Tadi kan saya bilang banyak yang minta hentikan, tapi dasar hukumnya apa, jika kirim surat resmi ke saya akan saya pelajari. Kalau nggak, saya akan digugat PTUN dan jika kalah pemda ganti beberpa triliun itu yang bayar pemda, loh. Kira-kira DPRD akan pecat saya nggak kalau gitu," kata Ahok saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (17/4/2016).
Ahok menceritakan pengalaman pada tahun 2008. Ketika itu, Kementerian Lingkungan Hidup melayangkan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan proyek reklamasi Pantai Utara.
"Tapi apa hasilnya, itu dipatahkan oleh pengadilan. Karena itu dinilai salah gugatan," kata Ahok.