Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, membantah punya wewenang untuk mempengaruhi siapa pun di DPRD. Ia mengatakan jabatannya sebagai Ketua Komisi D tidak dapat memberikan pengaruh apa-apa untuk menggerakan siapa pun, baik itu di Badan Legislasi, Badan Musyawarah, maupun di rapat Paripurna DPRD.
"Artinya adalah suatu hal yang tidak mungkin, bahkan muskil adanya saya dapat mempengaruhi dan atau menggerakan dan atau menggiring, baik itu Balegda, Bamus maupun Paripurna serta anggota DPRD lainnya," kata Sanusi melalui keterangan pers tertulis diterima di Jakarta Senin(18/4/2016).
Oleh karena itu dia mengakui bahwa yang sepenuhnya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya saat ini adalah dirinya sendiri. Karenanya, dia membantah kalau kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada tanggal 31 Maret 2014 lalu tersebut juga melibatkan partainya.
"Permasalahan hukum ini yang merupakan sepenuhnya berada di pundak saya sendiri, artinya permasalahn atas proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya dan sebenranya tidak ada keterkaitan dengan partai," lanjut dia.
Adik dari Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik tersebut pun menyampaikan permohonan maafnya kepada Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto dan masyarakat yang telah dirugikannya.
"Dari lubuk hati yang terdalam, saya menyampaikan dalam kesempatan ini permohonan maaf kepada keluarga, masyarakat Jakarta, khususnya konstituen, dan Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto," tulis Sanusi.
KPK menangkap Sanusi pada 31 Maret lalu di Jakarta karena diduga menerima suap dari Agung Podomoro Land (APL). Suap itu diduga diberikan sebagai bagian dari upaya untuk mempengaruhi DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.