Sanusi Akhirnya Buka Mulut, Siap Kerja Sama dengan KPK

Senin, 18 April 2016 | 18:42 WIB
Sanusi Akhirnya Buka Mulut, Siap Kerja Sama dengan KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta mengatakan akan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Jadi hari ini saya diperiksa sebagai saksi dan saya akan terus kooperatif dan akan terus terbuka," kata Sanusi usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Itu adalah pernyataan pertama Sanusi setelah dia ditangkap KPK di Jakarta pada 31 Maret silam, setelah diduga menerima suap dari salat seorang staf APL.

Dalam kesempatan yang langka itu, Sanusi juga menegaskan bahwa saat ini dirinya bukan lagi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, karena ia telah mengundurkan diri dari keanggotaannya di Partai Gerindra.

"Saya sudah mengundurkan diri dari partai saya. Saya sudah menyerahkan seluruh kewajiban saya sebagai anggota DPRD. Saya sudah lakukan semuanya," imbuh Sanusi, yang tadinya dijagokan Gerindra sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta dalam pemilihan kepala daerah 2017.

Sanusi sendiri diduga menerima suap senilai Rp2 miliar yang diberikan oleh Trinanda Prihantor, salah satu staf APL. Uang itu diduga sebagai titipan dari Ariesman.

Sehari setelah Sanusi ditangkap, Ariesman menyerahkan diri ke KPK. Bersama Sanusi dan Trinanda, Ariesman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI