Suara.com - Mulai Senin (18/4/2016) hari ini Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh jualan di pinggir jalan kawasan Jalan Patra Kuningan Utara Raya, Kuningan Barat, Setia Budi. Namun mereka harus berjualan di tenda.
Tenda itu bermodal dari mereka. Tenda itu didirikan di pedestrian yang seharusnya disedikan untuk pejalan kaki.
Wakil Camat Setiabudi, Tamo Sijabat menjelaskan tujuan penataan ini untuk mengantisipasi kesemrawutan jalan yang bisa memicu kemacetan. Kecamatan Setiabudi membuat garis pembatas berwarna kuning untuk menata parkir kendaraan.
"Langkah penataan itu berdasarkan banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar dan PKL di Jalan Patra. Para pengguna jalan merasa terganggu. PKL yang gunakan bahu jalan harus masuk ke tenda swadaya pedagang, tidak di bahu jalan," kata Tamo di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Pekan kemarin sudah ada sekitar 20 PKL yang akan diberikan tenda baru oleh Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKM).
"20 PKL itu akan ditata. Selain pergantian tenda baru, ke depannya, PKL di Taman Patra kami akan ajukan ke Sudin KUMKMP untuk dijadikan binaan, kemarin Kasudin KUMKMP kebetulan hadir juga," ungkap Tamo.
Minggu (17/4/2016) kemarin pihak Kecamatan Setiabudi telah membuat kesepakatan terkait batas wilayah parkir dan lokasi penataan pedagang kaki lima (PKL). Selain menggandeng PKL, juru parkir, dan organisasi masyarakat setempat, kesepakatan itu juga dihadiri pihak Suku Dinas Hubtrans, Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan dan UP Perparkiran.
"Jika PKL melanggar kesepakatan akan ditertibkan. Kalau masih ada kendaraan yang parkir liar pihak Sudinhubtrans akan melakukan OCP, penderekan," tutup Tamo. (Dian Rosmala)