Suara.com - Suasana lorong-lorong bangsal tampak sepi. Hanya beberapa keluarga pasien yang hilir mudik. Setiap lorong dijaga oleh petugas keamanan, sesekali perawat melintasi lorong dengan sepeda mini yang menjadi ikon Rumah Sakit Sumber Waras.
Siang menjelang petang, petugas keamanan agak ketat berjaga, pintu terali besi buka tutup setiap kali memeriksa dan bertanya kepada orang yang hendak menjenguk keluarga. Tak jarang juga petugas mengalihkan pihak keluarga untuk masuk melalui pintu alternatif lainnya, melewati samping gedung rumah sakit kemudian melintasi beberapa bangunan yang sudah tua umurnya. Rumput-rumput liar tumbuh dimana-mana, pagar-pagar besi berlapis karat menjadi pembatas antar satu gedung dengan gedung lainya.
Rumah Sakit Sumber Waras, dulu pernah berjaya di zamannya. 54 tahun sudah usianya sejak berdiri pada 17 Agustus 1962. Bangunan yang berlokasi di kawasan Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat tersebut kini masih berdiri kokoh dalam pengabdiannya dengan motto "Asih Bina Jiwa Raga".
Kini, Sumber Waras menuai bencana. Namanya kembali mencuat di banyak media. Setelah Pemerintah DKI Jakarta yang pimpin oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) membeli lahannya, ia menjadi sorotan publik dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) terkait laporan keuangan APBD DKI Jakarta 2014.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahawa BPK menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan Pemprov DKI Jakarta terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal pembelian lahan Sumber Waras seluas 3,6 hektar. Nilai kerugiannya pun terbilang besar yakni Rp 191 miliar. Data BPK menyebutkan, nilai jual obyek pajak (NJOP) dari lahan yang dibeli Pemprov DKI sekitar Rp 7 juta per meter. Namun, DKI malah membayar NJOP sebesar Rp 20 juta. Hal inilah yang menjadi delik adanya penyimpangan anggaran APBD DKI Tahun 2014 tersebut.
Direktur utama Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tejanegara pun angkat bicara, malah ia menilai negara diuntungkan dalam proses jual beli tanah rumah sakit tersebut. Menurutnya, Pemprov DKI secara bersih hanya membayar harga lahan Rp 755 miliar. Dan semua urusan administrasi terkait penyerahan lahan diurus oleh RS Sumber Waras. Lanjutnya, Pemprov DKI telah benar membayar harga sesuai NJOP Tahun 2014 senilai Rp 20 juta. Sebab, dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) disebutkan lahan tersebut berada di Jalan Kiai Tapa, bukan Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya Rp 7 juta.
Drama Sumber Waras kian menghawatirkan. Udara yang pengap, tembok yang mengeropos, ruang-ruang bangsal yang tak berpenghuni, menjadi pemandangan yang suram bila di tengok hari demi hari. Dokter, perawat, karyawan hingga pasien hampir berkurang kian kemari. Sumber Waras menyabung diri, tetap bertahan dalam pengabdian dan harga diri.
Foto dan artikel Kurniawan Mas'ud