Suara.com - Pemerintah Arab Saudi mengancam akan menjual seluruh asetnya di Amerika Serikat, yang bernilai ratusan miliar dolar AS, jika Kongres AS mengesahkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan para korban serangan 11 September 2001 menuntut pemerintah negara-negara asing, yang warganya terlibat dalam serangan mematikan tersebut.
Menteri Luar Negeri Saudi, Adel al-Jubeir, seperti yang dikutip surat kabar New York Times, Jumat (15/4/2016), mengatakan bahwa "Arab Saudi terpaksa akan menjual obligasi dan aset lain senilai 750 miliar dolar (sekitar Rp9.900 triliun) di Amerika Serikat, sebelum aset-aset itu dibekukan oleh pengadilan."
RUU itu - yang telah selesai dibahas oleh Komite Yudisial Senat AS pada awal 2016 - mencabut kekebalan hukum pemerintah negara asing di AS dan membuat mereka bisa dituntut di pengadilan dalam kasus-kasus terorisme, khususnya yang menyebabkan kematian warga negara AS di dalam wilayah kedaulatan AS.
Ancaman Al Jubeir, yang diutarakan pada Maret kemarin, memicu perdebatan sengit antara para anggota kongres dengan pejabat Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan AS, demikian tulis New York Times yang mengutip sumber internal kongres.
Pemerintahan Presiden Barack Obama sendiri berada dalam posisi menolak RUU tersebut. Gedung Putih bahkan telah melobi kongres untuk menolak pengesahan RUU yang uniknya diajukan oleh baik Partai Republik maupun Demokrat.
Saudi sendiri telah beberapa kali digugat di AS oleh para korban serangan 11 Semptember 2011, yang menghancurkan Menara Kembar WTC di New York dan menewaskan ribuan orang.
Pada September 2015 lalu, sebuah pengadilan di AS menolak gugatan dari keluarga korban serangan 11 September terhadap Saudi. Pengadilan itu beralasan bahwa pemerintah Saudi memiliki kekebalan hukum, sehingga tak bisa digugat oleh keluarga korban atau perusahaan asuransi yang menjamin para pemilik bangunan, yang rusak dalam serangan tersebut. (Reuters)