Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan untuk sementara waktu karena disinyalir tak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kalau dalam proses ya bisa (penghentian) sementara, sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," kata Jusuf Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).
Jusuf Kalla mengatakan semua keputusan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Itu sebabnya, dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dilihat dulu apakah semua aturan main terpenuhi dan sesuai perundang-undangan atau tidak.
"Semua itu berdasarkan hukum. Ada UU untuk itu. Jadi kalau bicara dengan bu menhut (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya), bagaimana kita membuat keputusan sesuai dengan UU yang ada. Izinnya bagaimana, lingkungannya gimana, baru bisa," kata Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Menteri Siti Nurbaya sudah meminta pengembang reklamasi untuk menghentikan proyek untuk sementara. Menurut dia, tidak elok melaksanakan proyek di tengah polemik kasus hukum.
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merespon pernyataan Jusuf Kalla. Ahok mengatakan kalau proyek pembuatan 17 pulau dihentikan sekarang, pemerintah akan digugat pengembang.
"Kalau Pak JK minta hentikan. Tadi kan saya bilang banyak yang minta hentikan, tapi dasar hukumnya apa, jika kirim surat resmi ke saya akan saya pelajari. Kalau nggak, saya akan digugat PTUN dan jika kalah pemda ganti beberpa triliun itu yang bayar pemda, loh. Kira-kira DPRD akan pecat saya nggak kalau gitu," kata Ahok saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan.