Menkopolhukam Bantah Larang Ba'asyir Salat

Minggu, 17 April 2016 | 11:54 WIB
Menkopolhukam Bantah Larang Ba'asyir Salat
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (12/1) [Antara/Idhad Zakaria].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhur Binsar Panjaitan menjelaskan alasan kenapa pemindahan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, ke LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Pemindahan Abu Bakar Ba'asyir kami lakukan karena kemanusiaan, yang pertama," kata Luhut di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).

Alasan kedua, kata Luhut, untuk memberikan kesempatan kepada Ba'asyir agar dia lebih dekat dengan keluarganya. Meski demikian, aturan-aturan sebagai tahanan tetap ditegakkan.
Selain itu, kata Luhut, juga mempertimbangkan kesehatan Ba'asyir.

"Faktor kesehatan juga, segala macem. Umurnya sudah 80 tahun," katanya.

Ketika ditanya kondisi Ba'asyir saat ini, Luhut hanya mengatakan semuanya baik.

Lebih jauh, Luhut menegaskan isu yang menyebutkan petugas lembaga pemasyarakatan membatasi Ba'asyir menjalankan salat, tidak benar.

"Jadi tidak benar, saya ulangi ya. Tidak benar kami melarang untuk salat, untuk apa segala macem," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI