Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah mengonfirmasi penangkapan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono. Samadikun ditangkap di Cina.
Prasetyo menjelaskan Samadikun bukan menyerahkan diri, melainkan dibekuk Tim Pemburu Koruptor. Tim ini di dalamnya ada anggota Badan Intelijen Negara.
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan akan memeriksa informasi perkembangan kasus.
"Saya mesti cek itu, memang Pak Sutiyoso (Kepala BIN) berbicara demikian," demikian dikatakan Luhut di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).
Seperti diketahui Samadikun kabur setelah divonis selama empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari BLBI sebesar Rp2,5 triliun. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp169 miliar.
Setelah divonis tahun 2003, Samadikun melarikan diri ke luar negeri dan pindah-pindah tempat.