Suara.com - Sebanyak 1.200 pengemudi Go-Jek berkumpul di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Minggu, untuk menghadiri penyerahan kartu kepesertaan yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama.
"Acara ini sekalian sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial bagi pengemudi Go-Jek," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Minggu (17/4/2016). Hadir juga jajaran direksi dan dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta Direktur SDM Go-Jek Monica Mondang di acara tersebut.
Agus menyatakan edukasi sangat penting untuk mengubah pola pikir masyarakat yang cenderung menganggap sepele risiko kerja. "Pemberian perlindungan bertujuan mengantisipasi risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi, terutama pada pekerjaan berisiko tinggi seperti pengemudi Go-Jek ini," ucap Agus.
Dia berharap dengan masuknya pengemudi Go-Jek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendorong pekerja informal lainnya untuk sadar risiko kerja dan menjadi peserta jaminan sosial.
Kepala Kantor Wilayah Jakarta Hendro Sucahyono BPJS Ketenagakerjaan mengatakan peserta Go-Jek jika alami kecelakaan kerja maka perawatan akan ditanggung hingga sembuh, begitu juga upah selama tidak bekerja.
Dia menambahkan, jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan, sementara santunan Rp24 juta untuk meninggal karena bukan kecelakaan kerja (meninggal biasa).
Di DKI setiap hari meninggal seorang pekerja peserta jaminan sosial dan pada setiap 10 kecelakaan, tujuh diantara disebabkan karena kecelakaan lalulintas ketika pekerja pergi atau pulang dari lokasi kerja.
Pengemudi Go-Jek akan disertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Setiap bulannya, pengemudi Go-Jek diwajibkan membayar iuran Rp16.800 dan gaji yang dilaporkan sebesar Rp1 juta.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan CEO RS Mayapada dan Siloam Hospital terkait kerja sama Trauma Center.
Jaringan RS Trauma Center (RSTC) merupakan fasilitas layanan perawatan terhadap kasus kecelakaan kerja yang dialami peserta BPJS Ketenagakerjaan.
RSTC sudah tersebar di berbagai rumah sakit kerjasama, tidak hanya di Jakarta tapi tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Bagi peserta termasuk pengemudi Go-Jek yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung ke RSTC terdekat. (Antara)
Ribuan Pengemudi GoJek Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Esti Utami Suara.Com
Minggu, 17 April 2016 | 10:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko
15 November 2024 | 09:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI