Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan pada tahun tanggal 14 November 2013 dilakukan perjanjian pengikatan jual beli antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras YSKW) dan PT Ciputra Karya Utama (CKU) atas objek tanah SHM No. 2878.
"Perjanjian tersebut antara lain mengatur persyaratan apabila CKU ingin merubah peruntukkan lahan dari semua Suka Sarana Kesehatan (SSK) menjadi Wisma Susun (WS) harus mengurus dan mendapatkan izin paling lambat tanggal 3 Maret 2014, dan apabila sampai jangka waktu tersebut CKU belum mendapatkan izin maka perjanjian tersebut batal demi hukum, "ujar Abraham di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Tak hanya itu, pihaknya juga kaget mendengar berita Pemda DKI telah membeli Rumah Sakit Sumber Waras dengan harga Rp 1,7 triliun. Pasalnya Rumah Sakit Sumber Waras tidak pernah menawarkan untuk menjual Rumah Sakit Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Abraham pun langsung meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang saat itu menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta dan langsung mengadakan pertemuan pada tanggal 6 Juni 2016.
"Pada saat itu Pa Ahok bilang peruntukkan lahan diatas milik YKSW tidak akan mungkin diberikan (Dijadikan wisma susun) mengingat saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memerlukan rumah sakit untuk pelayanan kesehatan warga DKI Jakarta, "ucapnya.
Kata Abraham, Ahok pun menawarkan tanah seluas 36.410 m2 untuk dijual kepada Pemprov DKI dengan harga sesuai NJOP yang rencananya akan dibangun Rumah Sakit kanker untuk melayani masyarakat. Kata Abraham, atas persetujuan pengurus, pengawas, dan pembina Yayasan Kesehatan Sumber Waras memutuskan untuk menjual kepada Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan kemanusiaan.
"Pada prinsipnya DKI dan kita punya visi misi yang sama, untuk menolong masyarakat yang miskin dan untuk membangun rumah sakit kanker DKI. Kalau ditanya kenapa saya dijual dengan harga NJOP, karena visi misi kita sama, "imbuh Abraham.
Usai sepakat untuk menjual sebagian lahan ke DKI Jakarta, akhirnya pada tanggal 17 Desember dilakukan pelepasan Hak atas HGM 2878 kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Bahwa sekitar bulan Februari setelah penjualan sebagian tanah milik YKSW tersebut staff Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama-sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendatangi YKSW, "ucapnya
Untuk diketahui, harga tanah seluas 36.410 m2 dijual dengan harga Rp 20,755 juta per meter sesuai NJOP yang berlaku pada 2014.
Dari hasil penjualan, Rumah Sakit Sumber Waras pun telah transfer pembayaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada akhir tahun sebesar Rp 755.689.550 miliar dari hasil penjualan tanah seluas 36.410 m2.
Adapun sertifikat Rumah Sakit Sumber Waras yang dialihkan kepada Pemprov DKI atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras, yang berkedudukan di Jakarta dengan sertifikat hak guna Bangunan seluas 36.410 m2 beralamat di Jalan Kyai Tapa.