Dari hasil penjualan, Rumah Sakit Sumber Waras pun telah transfer pembayaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada akhir tahun sebesar Rp 755.689.550 miliar dari hasil penjualan tanah seluas 36.410 m2.
Adapun sertifikat Rumah Sakit Sumber Waras yang dialihkan kepada Pemprov DKI atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras, yang berkedudukan di Jakarta dengan sertifikat hak guna Bangunan seluas 36.410 m2 beralamat di Jalan Kyai Tapa.