Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengacungi jempol mendengar kabar tertangkapnya Samadikun Hartono di Tiongkok pada Jumat (15/4/2016). Samadikun merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak 2003.
"Harus ditangkap (semua buronan) dan dihukum lah. Saya kira ini harus kita apresiasi ada penangkapan seorang terpidana yang DPO (daftar pencarian orang) dari pengemplang BLBI," kata Fadli Zon seusai menjadi pembicara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Lebih lanjut, Fadli berharap agar aparat hukum Indonesia bisa terus bekerjasama dengan Kepolisian Internasional guna menangkap para buronan yang masih berkeliaran di negara asing.
"Ya harapannya lebih banyak lagi (ditangkap) mereka yang terpidana di luar negeri yang mungkin mereka masih hidup bebas. Menyamar atau mungkin bedah plastik. Itu harus ditangkapin. Supaya ada keadilan hukum," ujarnya menjelaskan.
Tahun 2003, Samadikun dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena kasus penyalagunaan dana BLBI senilai Rp169,4 miliar. Setelah itu, dia melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Agung.
Sejak itu, dia tidak pernah ditemukan keberadaannya, meskipun kepolisian dibantu Interpol melacaknya ke berbagai negara.