Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Harry Azhar Azis mengatakan kalau Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus tahu tentang polemik pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketika bertemu Jokowi pada Kamis (14/4/2016), Harry langsung menjelaskan kasus Sumber Waras yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira presiden berhak tahu. Jadi saya persilahkan koordintor investigasi jelaskan ke presiden dan presiden denger. Semua yang disampaikan BPK akan ditindaklanjuti dengan laporan semester," kata Harry saat diskusi publik bertajuk Pro Kontra Audit Sumber Waras di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Menurut Harry, pihaknya memiliki inisiatif memberi tahu ke Jokowi. Hal ini dikarenakan media massa sudah berkembang isu adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI soal Sumber Waras.
"Presiden banyak stafnya pasti melaporkan. Tapi sebagai lembaga kami merasa harus laporkan," jelas Harry.
Lebih lanjut, Harry mengatakan saat ini tinggal menunggu KPK dalam menangani kasus ini apakah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atau tidak. Sebab hasil audit investigasi yang diminta oleh lembaga anti rasuah itu telah diserahlan ke KPK.
"Bola sudah tidak lagi di tangan BPK, kita cuma menyampikn informasi nggak mengubah dan melakukan suatu perubahan. Bola sudah nggak lagi ditangan kami, tapi sudah di tangan penendang bola berikutnya (KPK)," jelasnya.
Terkait kasus RS Sumber Waras, pemerintah DKI membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp755 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai pemprov DKI membeli lahan di kawasan itu dengan harga yang lebih mahal. Sehingga membuat BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatlan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.