Suara.com - Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkap ada indikasi kerugian negara senilai Rp191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Selisih miliaran itu berdasaran investigasi BPK yang membandingkan pembelian dari PT Ciputra Karya Utama.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan bahwa tanah yang dijual kepada Pemprov DKI sudah sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) tahun 2014.
"Di dalam penawaran kita kepada DKI itu disebutkan bahwa tanah sesuai NJOP," kata Abraham dalam jumpa pers di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Abraham enggan berspekulasi terkait hasil audit BPK yang dinilai berbeda. Dia kembali menegaskan bahwa penjualan lahan sudah sesuai dengan NJOP yang berlaku saat itu.
"Saya tidak berani ngomong. Karena kalau bicara NJOP kan cuma ini. Saya nggak punya NJOP lain. Sertifikat cuma ini juga," ujarnya.
Adapun penandatangan akte pelepasan hak dari Sumber Waras dilakukan pada 17 Desember 2014. Dalam penjualan tersebut, harga tanah yang ditawarkan sesuai NJOP kedua bangunan Rp 25 Miliar dan telah dinegoisasi menjadi Rp 20 juta per meter menganut pada PBB 2014.