Direktur Utama Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengungkapkan kronologis penjualan tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dirinya menuturkan tidak pernah pernah menawarkan tanah Sumber Waras ke Pemerintah DKI Jakarta. Melainkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menawarkan tanah Sumber Waras dijual kepada Pemda DKI dengan harga sesuai NJOP untuk didirikan rumah sakit kanker.
"Pada prinsipnya kami tidak pernah menawarkan tanah Sumber Waras Ke Pemprov DKI. Baru hasil pertemuan ada rencana dibeli oleh Pemprov DKI, setelah itu proses berjalan, setelah kita tandatangan perjanjiannya, "ujar Abraham dalam jumpa pers di RS Sumber Waras, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Lebih lanjut kata Abraham pada 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akte pelepasa hak atas dari Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi DKI. Dalam penjualan tersebut, harga tanah yang ditawarkan sesuai NJOP kedua bangunan Rp 25 Miliar dan telah di negoisasi menjadi R Rp 20 juta menganut pada PBB 2014.
"Harga yang kita tawarkan, dalam berita acara penjuala tersebut, harga tanah yang kita tawarkan waktu itu harga sesuai NJOP kedua bangunan Rp 25 miliar dan terjadi negosiasi bangunan akhirnya tidak dibayar. Untuk NJOP nya adalah waktu itu Rp 20,755 juta," katanya
Abraham menambahkan , sertifikat Rumah Sakit Sumber Waras yang dialihkan kepada Pemprov DKI atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta dengan sertifikat hak guna Bangunan seluas 36.410 m2 beralamat di Jalan Kyai Tapa.
"Dalam sertifikat ada surat ukur, surat ukur menyatakan jalan Kyai Tapa. inilah data yang kita punya untuk sertifikat. Kita punya dua bidang tanah, sayap kiri dan sayap kanan. Yang kiri yang kita jual ke DKI, PBB nya hanya satu lembar, dalam 1 lembar ini jumlahnya 69. 888 atas dua bidang tanah. Kalau kita lihat alamatnya jalan Kyai Tapa," ungkapnya.