Ketua BPK Tantang Ahok Gugat Audit BPK ke Pengadilan

Sabtu, 16 April 2016 | 12:51 WIB
Ketua BPK Tantang Ahok Gugat Audit BPK ke Pengadilan
Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz (batik kuning memegang mic). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Harry Azhar Azis meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak banyak bicara di media massa menyikapi audit yang dilakukan BPK soal pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras. Azhar menantang Ahok gugat ke pengadilan apabila audit investigasi BPK dirasa ngaco.

"Kalau meragukan audit BPK bisa saja dalam negara demokrasi. Caranya, gugat saja hasil auditnya ke pengadilan," kata Harry saat diskusi publik bertajuk 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).

Harry saat menjadi pembicara di acara tersebut menjelaskan kalau BPK diberi amanat oleh undang-undang untuk melakukan audit dan menghitung kerugian negara. 

"Banyak yang sudah melakukan gugatan kepada BPK, contohnya di Semarang. Alhamdulillah gugatan nggak berhasil, kalau Ahok merasa dirugikan ya silahkan gugat BPK ke pengadilan," jelas Harry.

Terkait kasus Sumber Waras, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 755 miliar, dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
  
Menurut BPK, proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemprov DKI membeli lahan di kawasan itu dengan harga yang lebih mahal. Sehingga BPK menilai pembelian lahan tersebut terindikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI