Suara.com - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono dikabarkan sudah ditangkap.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Amir Yanto mengatakan juga baru mendengar kabar tersebut dari wartawan hari ini.
"Saya juga baru mau nyari informasi, sampai sekarang belum dapat informasinya," kata Amir kepada Suara.com.
Amir mengatakan menurut kabar yang beredar ada yang menyebutkan Samadikun ditangkap di Singapura, tapi ada juga yang menyebutkan diamankan di Cina.
Amir belum bisa memberikan lebih banyak informasi karena belum mendapatkan informasi A1.
"Saya lagi menghubungi biro eksaminasi nih," katanya.
Tahun 2003, Samadikun dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena kasus penyalagunaan dana BLBI senilai Rp169,4 miliar. Setelah itu, dia melarikan diri dan menjadi buronan Kejagung.
Sejak itu, dia tidak pernah ditemukan keberadaannya, meskipun kepolisian dibantu Interpol melacaknya ke berbagai negara.