Periksa Kepala Bappeda DKI, KPK Dalami Angka 15 atau 5 Persen

Jum'at, 15 April 2016 | 19:48 WIB
Periksa Kepala Bappeda DKI, KPK Dalami Angka 15 atau 5 Persen
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (15/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi  DKI Jakarta, Tuti Kusumawati mengatakan bahwa pemeriksaan untuk ketiga kalinya pada saat ini hanya berkaitan dengan pendalaman angka 15 persen dan lima persen.  Sebab menurutnya, selama ini ada yang masih belum memahami tentang dua angka yang nilainya berbeda tersebut.
 
"Ya pendalaman-pendalaman ya, yang  djidalamin masih bekaitan dengan pemahaman ya,  bagaimana yang 15 persen, karena masih banyak juga yang sepertinya masih miss(missunderstand)," kata Tuti usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(15/4/2016).
 
Menurutnya,angka  lima persen yang selalu dipertahankan oleh Anggota DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut bukan berarti penurunan dari angka 15 persen yang diminta oleh pemerintah Provinsi DKI.
 
"Angka 15 persen itu dari NJOP(Nilai Jual Objek Pajak), dan lima persen  itu bukan berarti penurunan daeri 15 persen ya, tapi 5 persen lahan yang diserahkan ke pemprov DKI," kata Tuti.
 
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
 
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
 
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
 
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
 
Setelah aroma suap tercium, DPRD DKI Jakarta langsung menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI