Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa pada Jumat (15/4/2016) usai diperiksa. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 8 Maret 2016. Siti diduga terlibat kasus dugaan suap pengadaan pupuk Urea pada tahun 2010-2012.
Menurut pengamatan Suara.com, Siti keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.30 WIB.
Ada kejadian menarik. Dia tidak mau langsung keluar dari gedung KPK. Siti memilih untuk tinggal di balik pintu menuju ruang tunggu saksi.
Menurut pengamatan Suara.com, Siti keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.30 WIB.
Ada kejadian menarik. Dia tidak mau langsung keluar dari gedung KPK. Siti memilih untuk tinggal di balik pintu menuju ruang tunggu saksi.
Dia baru pergi dari sana setelah beberapakali diminta petugas keamanan KPK untuk keluar menuju mobil tahanan. Tapi, dia selalu menolak.
Sepuluh menit kemudian, dia mau pergi, tapi sambil menangis.
Siti pun mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Sambil nangis, dia menutupi muka.
Sepuluh menit kemudian, dia mau pergi, tapi sambil menangis.
Siti pun mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Sambil nangis, dia menutupi muka.
Siti sama sekali tak mau memberikan keterangan kepada wartawan.
Siti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.