Kejagung Terima "Red Notice" La Nyalla

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 15 April 2016 | 18:51 WIB
Kejagung Terima "Red Notice" La Nyalla
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti ketika mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/4) Antara Foto/Reno Esnir.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung sudah menerima surat balasan red notice dari Mabes Polri untuk  Kepala Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian Initial Public Offering Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

"Suratnya sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Dia menegaskan persoalan La Nyalla merupakan masalah prinsip penegakan hukum yang harus ditegakkan.

"Hari dijalankan sejauh memang cukup alasan dan untuk melanjutkan perkaranya," katanya.

Sebelumnya, Kejati Jatim mengeluarkan kembali Surat Perintah Penyidikan baru untuk La Nyalla pascaputusan praperadilan PN Surabaya yang mengabulkan gugatan La Nyalla sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim I Made Suarnawan, Rabu (13/4/2016), mengatakan sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejati Jatim mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap La Nyalla.

"Suratnya keluar kemarin pada Selasa (12/4) setelah dikeluarkan penetapan tersangka kemudian dibuat surat perintah penyidikan," katanya.

Ia mengemukakan kejaksaan mengeluarkan sprindik baru dengan nomor 397/05/fd1/04/2016 untuk kasus Kadin Jatim ini.

Penetapan tersangka terhadap La Nyalla ini, kata dia, berdasarkan alat bukti pada sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan praperadilan.

"Putusan hakim praperadilan menyangkut administratif, bukan materi perkara," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI