Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Tomo Sitepu tidak menerima suap dari PT. Brantas Abipraya (Persero).
"Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, tidak ada masalah apa-apa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Keduanya, menurut dia, mengaku tidak tahu menahu ada pihak yang berusaha menyuap dalam rangka menghentikan penyelidikan dugaan korupsi BUMN itu.
Dia menegaskan mereka yang pasif saja tidak tahu adanya upaya suap tersebut.
Oleh karena itu, dia mengemukakan kejaksaan sudah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pelanggaran kode etik dan disiplin tersebut.
"Silakan KPK mengkajinya lebih jauh," katanya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur, pada akhir Maret 2016. Dan KPK menetapkan tiga tersangka: Direktur Keuangan Brantas Sudi Wantoko, dan Senior Manajer Brantas Dandung Pamularno, serta seorang pihak swasta bernama Marudut.
KPK juga menyita uang 148.835 dolar AS dalam bentuk pecahan serta KPK memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Ketiganya dikenakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (Antara)