Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar mendorong para pengembang yang mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta dapat memberikan fasilitas publik. Tujuannya agar warga Jakarta juga bisa menikmati hasil reklamasi tersebut.
Menurut Susi, bentuk fasilitas publik tersebut diantaranya yakni ruang terbuka hijau (RTH) dan pemberian akses jalan bagi warga untuk bisa memasuki area 17 pulau di pesisir Jakarta yang direklamasi.
"Ruang terbuka publik dalam bentuk pantai saja tidak ada apa-apa. Seperti pantai umumnya di banyak tempat yang belum direklamasi," kata Susi dalam konferensi pers di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Menurutnya, seharusnya perusahaan yang ikut dalam penggarapan proyek reklamasi tersebut diwajibkan terlebih dahulu untuk membangun fasilitas publik.
"Semua kewajiban harus dilakukan dulu oleh pengembang. Semestinya fasilitas publik dan kompensasi dari perubahan ekosistem itu dijalankan dulu," kata dia.
"Memang itu konsekuensi pengembang untuk mendapatkan lahan baru yang mereka reklamasi," Susi menambahkan.
Susi juga menilai jika kebanyakan warga Jakarta sendiri belum bisa merasakan fasilitas publik yang ada di kawasan pantai Jakarta Karena, menurutnya, saat ini kawasan pantai di Jakarta sudah dikuasai oleh korporasi.
"Penduduk Jakarta tidak punya pantai yang bisa mereka pakai piknik karena semua pantai sudah dikampling menjadi milik korporasi sehingga publik tidak memiliki akses secara bebas," kata dia.
Selain itu, Susi juga mengatakan jika pemerintah juga harus mendapatkan kompensasi terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta. Bentuk kompensasi tersebut, kata Susi dianatanya yakni, akses untuk menuju laut.
"Pemerintah juga harus mendapatkan kompensasi publik akses ke laut berapa persen. Ini yang harus kita kawal," kata Susi.