Pembubaran Acara Korban 1965 Dinilai Cermin Ketidakpatuhan Polisi

Jum'at, 15 April 2016 | 17:29 WIB
Pembubaran Acara Korban 1965 Dinilai Cermin Ketidakpatuhan Polisi
Para anggota Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965-1966. [Suara.com/UmmyHadyahSaleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP  Masinton Pasaribumeminta Kepolisian untuk melindungi hak konstitusi setiap negara. Dia menegaskan, kepolisian tidak boleh tunduk pada siapa pun, termasuk kelompok intoleran, kecuali konstitusi dalam melaksanakan tugas.
 
Hal itu diungkapkan menanggapi ‎pembubaran yang dilakukan oleh kelompok intoleran terhadap acara Pertemuan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965-1966 dari berbagai kota, Kamis (14/4/2016).
 
"Itu ketidakpatuhan polisi menjaga ‎dan melaksanakan amanat konstitusi. Seperti melindungi hak-hak konstitusi warga negara. Aktivitas warga yang harusnya dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan dengan mudah diintimidasi oleh kelompok intoleran," kata Masinton dihubungi, Jumat (15/4/2016).
 
Untuk diketahui, acara pertemuan YPKP dibubarkan ke‎lompok intoleran, kemarin. Pertemuan itu sediannya membahas persiapan Simposium 65 yang digelar pemerintah di Hotel Aryaduta, 18-19 April 2016.
 
Kelompok intoleran yang membubarkan pertemuan tersebut beralasan, pertemuan tersebut dituding merencanakan pendirian Partai Komunis Indonesia (PKI).
 
"Kami dibilang mau mendirikan PKI. Padahal pertemuan ini memberikan laporan antar daerah terkait korban 1965," kata saksi mata pembubaran acara tersebut, Nadiani S.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI