Suara.com - Komisi IV DPR bersepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk sementara waktu. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan setelah proyek dihentikan, DPR dan kementerian akan membentuk tim.
"Supaya isu tentang reklamasi Jakarta ini tidak terus gonjang ganjing dan diperjelas agar tidak membuat semua orang jadi gaduh. Seolah-olah suasananya gaduh," kata Susi dalam konferensi pers di rumah dinas, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat bersama pada Rabu (13/4/2016) lalu.
Menurut Menteri Susi penghentian proyek reklamasi sampai semua prosedur dipenuhi serta mempertimbangkan masalah sosial dan lingkungan hidup.
"Penghentian sementara ini hal baik untuk merekonstruksi ulang, supaya reklamasi ini bukan hanya kepentingan pengembang properti semata. Ini perlu supaya tidak ada pendiskreditan atau pembiasan isu," kata Susi.
Kementerian yang dipimpin Menteri Susi punya kewenangan untuk menghentikan proyek. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pesisir. Dalam perpres diatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategi Nasional Tertentu adalah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Susi menambahkan saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 301 Tahun 2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi Teluk Jakarta.
"Dua kementerian ini memastikan proses reklamasi tidak merusak atau membuat degradasi lingkungan sehingga mengubah atau membuat kualitas lingkungan lebih jelek," kata dia.
Menteri Susi menekankan pembuatan 17 pulau di pesisir Jakarta harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara komprehensif.
"Itu tugas KKP dan KLH (memantau proses reklamasinya)," kata dia.