Pengacara dari organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Agustiar, menilai penggusuran masyarakat Luar Batang, bukan hanya sebatas penggusuran semata, melainkan sangat erat kaitannya dengan mata pencaharian masyarakat itu sendiri.
"Sejauh penggusuran yang dilakukan oleh Pemda terhadap masyarakat Luar Batang, kalau memang itu sudah aturannya, kalau itu memang sudah solusi yang terbaik dari pemerintahan DKI ini, ada dasarnya, mau gimana lagi," kata Agustiar, di Posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, Nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2016).
Meski demikian, Agustiar juga mengingatkan bahwa penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta terhadap masyarakat Luar Batang, mestinya mempertimbangkan mata pencaharian masyarakat itu sendiri.
"Ingat lho, ini bukan sekedar menyangkut penggusuran masyarat atau perumahan yang ada disana itu (Luar Batang). Tapi inikan menyangkut pada mata pencaharian mereka," tegasnya.
Ia melanjutkan, "mungkin umumnya mereka ini Nelayan, dipindahkan jauh dari tempat asalnya sana, sementara mereka itu harus melaut. Nanti yang akan jaga kapal siapa tu? Gak ada tukang parkir kapal, misal saya ini Nelayan, dipindah ke daerah yang jauh, padahal saya mau melautnya di daerah semula, bukan di pantai deket-deket Bekasi sana atau di Kerawang sana, karena saya tahu di daerah semula ikannya banyak, berapa solar yang harus saya keluarkan? Itu mestinya pemerintah harus perhatikan," tegasnya.
Ia juga berharap, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan saja sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, di sana itu benar-benar tanah milik negara. Kalau ada yang punya sertifikat tanahnya, maka gantilah," ucapnya.
Iya juga menyindir Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, agar tidak berbuat dzalim kepada orang lain.
"Intinya, jangan berbuat dzalim kepada siapun, selayaknya anda juga tidak mau didzalimi orang lain. Ingat, perbuatan dzalim yang dilakukan oleh seseorang, suatu saat kezaliman akan menimpa orang tersebut," tutupnya.
Perlu diketahui, ACTA diresmikan hari Rabu (13/4/2016), di jalan Imam Bonjol Nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat. Salah satu yang menjadi inisiatornya adalah Eggi Sudjana.