Pengacara ACTA Tak Mau Gegabah Ikut-ikutan Tuduh Ahok Salah

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 15 April 2016 | 16:06 WIB
Pengacara ACTA Tak Mau Gegabah Ikut-ikutan Tuduh Ahok Salah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Advokat Cinta Tanah Air tidak mau berasumsi dalam memberikan penilaian terhadap kasus pengadaan tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

"Sikap kami dari ACTA ini, dalam kasus reklamasi dan Sumber Waras itu, justru kami menunggu hasil penyidikan oleh KPK," kata pengacara anggota ACTA, Agustiar, kepada Suara.com, di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Itu sebabnya, Agustiar saat ini belum dapat memberikan gambaran secara komprehensif mengenai posisi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kedua kasus tersebut. Menurutnya terlalu prematur kalau sekarang menyimpulkan Ahok sebagai pihak yang bersalah, sebelum ada keputusan hukum dari lembaga berwenang.

"Apakah Pak Ahok terlibat dalam kasus ini, bagaimana pengaruhnya dalam kasus ini, kita belum bisa memberi gambaran, terlalu prematur kalau kita menilai lebih awal," kata dia.

"Wah, Pak Ahok ini salah atau bagaimana, nah itu salah, nggak boleh kita bersikap seperti itu, kita harus bersikap objektif, nggak boleh kita menilai berdasarkan asumsi-asumsi liar yang berkembang di masyarakat atau di kepala kita sendiri, itu nggak boleh," Agustiar menambahkan.

Agustiar mengatakan biarkan lembaga KPK menyelesaikan tugasnya.

"Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan, toh sekarang KPK sedang menjalankan fungsinya, KPK sudah memanggil Pak Ahok untuk dimintai keterangan berkaitan dengan masalah yang dihadapinya, wajar dan harus memang KPK untuk meminta keterangan dari Pak Ahok ini, kalau kita nggak boleh menjudge, itu salah, kita harus mengutamakan azas praduga tak bersalah," kata dia. (Dian Rosmala)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI